PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah, Kabupaten Sumbawa BaratAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2019. Selain itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat. Untuk itu, penelitian ini menggunakan konsep Partisipasi Masyarakat dan konsep Peraturan Daerah sebagai kerangka konseptual dalam menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian ini juga menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini juga menggabungkan sumber data primer dan sekunder guna mendukung hasil yang valid. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dengan cara lisan dan tulisan dalam uji publik dan dengar pendapat dalam rapat pembahasan dengan menghadirkan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yaitu, pihak SKPD (Prakarsa) akademisi, organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. (2) Bentuk partisipasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah adalah bentuk partisipasi manipulatif yaitu model partisipasi ini adalah keanggotaan bersifat keterwakilan pada suatu komisi kerja, organisasi kerja, dan atau kelompok-kelompok. (3) Ada keterbatasan dalam proses partisipasi dikarenakan mekanisme yang menempatkan peran dan serta masyarakat hanya dalam ruang lingkup yang kecil. (4) Tidak berimbangnya wacana dari pihak pemerintah ke pihak masyarakat karena pembahasan dalam uji publik dan rapat dengar pendapat yang hanya mengedepankan pendapat dari pihak pemrakarsa rancangan peraturan daerah daripada pendapat dan masukan dari masyarakat. (5) Partisipasi masyarakat difungsikan sebagai sarana sosialisasi tentang proses pengajuan rancangan peraturan daerah di kabupaten Sumbawa Barat dalam uji publik yang masih berupa naskah. (6) faktor-faktor pendukung: (a) Adanya Regulasi tentang Partisipasi Masyarakat, (b) Anggota DPRD Kab. Sumbawa Barat yang Profesional dalam Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (c) Sarana dan Prasarana untuk Menerima Aspirasi Masyarakat Sumbawa Barat. (7) faktor-faktor penghambat: (a) Kurang luasnya lingkup sosialisasi/uji publik pemerintah. (b) substansi ide dalam partisipasi masyarakat kurang tepat. (c) Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi.
References
Haris, Syamsuddin. 2007. Desentralisasi Dan Otonom Daeerah. Jakarta: LIPI Pers
Islamy, Irfan. 2004. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara
KPK, 2008. Kedudukan Peran dan Kelembagaan DPRD dalam Konteks Good Governance.
Manan Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Penerbit LSH Jakarta, Tahun 1994
Marijan, Kacung, 2011. Sistem Politik Indonesia, Jakarta; Kencana Prenada Media Group Penerbit Buku Kompas, 2004, Lembaga Swadaya Masyarakat Menyuarakan Nurani Menggapai Kesetaraan, Jakarta; PT Kompas Media Nusantara
Rush, Michael dan Philip Althoff, 2008, Pengantar Sosiologi Politik, Jakarta; Rajawali Pers
Simamora, Sahat, 1994. Partisipasi Politik Di Negara Berkembang, Jakarta; PT Rineka Cipta.
Suharto, Edi. 2006. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT. Refika Aditama Widjaja, H. A. W. 2004. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prafasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sarjan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.