IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR OLEH BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT (STUDI KASUS DI PASAR TANA MIRA KECAMATAN TALIWANG KSB)
Keywords:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Peraturan Daerah, Pelayanan Pasar, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Pasar Tana MiraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian implementasi kebijakan retribusi pasar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Selain itu, penelitian ini mengkaji faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan retribusi pasar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Untuk itu, Penelitian ini menggunakan konsep Pendapatan Asli Daerah guna menganalisis rumusan masalah pada penelitian ini. Penelitian ini juga menggunakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selain itu, Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber data dalam mendukung penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagai landasan dalam melakukan penarikan retribusi sesuai dengan potensi yang ada di daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakkan Retribusi Pasar Taliwang dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan penerimaan retribusi Pasar Taliwang adalah lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat, dan juga Pasar Taliwang merupakan pasar tertua dan pertama yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat sehingga pusat perbelanjaan terfokus pada Pasar Taliwang. Faktor-faktor yang menjadi penghambat penerimaan retribusi, yaitu: anggaran untuk sosialisasi/promosi yang terbatas, sistem pengawasan retribusi kurang optimal, ketersediaan SDM yang profesional relatif sedikit. Kesadaran pedagang untuk memenuhi kewajiban Retribusi belum maksimal, Sarana dan prasarana yang tidak memadai karena warisan Kabupaten Sumbawa Barat Lokasi pasar belum memenuhi kapasitas pedagang dan Kesadaran terhadap aturan yang berlaku masih belum maksimal. Untuk melihat dan mengukur potensi sumber penerimaan retribusi daerah dibutuhkan pengetahuan tentang perkembangan beberapa faktor yang dapat dikendalikan (kebijakan dan kelembagaan) dan faktor yang tidak dapat dikendalikan (variabel-variabel ekonomi). Semua faktor ini mempengaruhi.
References
Amirin, Tatang M. (1995). Menyusun Rencana Penelitian Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada.
Devas, Nick et. al. 1989. (Peny.). Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Dyah Rahmawati S, 2009, Kontribusi Realisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kota Salatiga) Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta
Koentjaraningrat, (1997). Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Massofa. Wordpress. Com. Pengertian-Dan-Bentuk-Analisis-Bijakan-Publik Pengertian Dan Bentuk Analisis Kebijakan publik :2008/10/15.
Mardiasmo. (2003). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.
Miliansyah Setiawan, 201-10-23. Undergraduate Theses from JIPTUMMPP: / 10:42:45 Goverment Science Dibuat: 2007-10-23, dengan 3 file Kontribusi, Terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Moleong L.J., (2004). Metode Penelitian Kulaitatif, Rosdakarya, Bandung.
Pakde sofa; 2008 Kajian Ilmu Kebijakan dan Pengertian Kebijakan Posted on November 13, Sub Cari Ilmu Online
Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 66 Tahun 2001Tentang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Retribusi Pasar
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Renstra DPPKA, Bidang Pendapatan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010
Said Zainal Abidin, 2004. Kebijakan Publik karangan, Edisi Revisi, Penerbit: Yayasan Pancur Siwah, Jakarta.
Singarimbun, M. & Effendi, S. (1998). Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES.
Shah, Anwar. 1991. “Perspective on The Design of Intergovernmental Fiscal Relation”. The PRE Working Paper Series No. 726. 1991. Washington D.C.: The World Bank. Hlm. 24-26.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Jakarta, 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Jakarta, 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
www.Joko Tri Haryanto.Com, 2010, Potret PAD Dan Relevansinya Terhadap Kemandirian Daerah: jam 13.50 Wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Susilawati, Muhammad Imran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.