EKSISTENSI BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) DALAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA TAPIR KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tapir, Pemerintah Desa, Perencanaan dan Pengawasan, Program Pembangunan DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam program pembangunan desa Tapir, kecamatan Seteluk. Selain itu, penelitian ini guna mengetahui apakah perencanaan dan pengawasan BPD dalam program Pemerintah Desa mampu meningkatkan pembangunan desa Tapir, kecamatan Seteluk. Kemudian tujuan yang terkahir, yakni untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan BPD dalam merencanakan program pembangunan Desa. Penelitian ini menggunakan konsep Pemerintahan Desa, BPD, Perencanaan, Pengawasan, dan Pembangunan sebagai landasan teoritis dalam analisis rumusan masalah yang menjadi tujuan penelitian. Untuk itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif guna memberikan pemahaman mendalam, menyeluruh, rinci, serta dapat memberikan penjelasan secara luas tentang persoalan yang sedang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) BPD memiliki tugas untuk ikut merencanakan dan mengawasi program-program pemerintah Desa. (2) Keterlibatan BPD dalam perencanaan dan pengawasan program desa dimulai dari Musyawarah tingkat Dusun, Musawarah Desa, dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelengaraan Pemerintahan Desa. (4) Keterlibatan BPD dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan Desa dapat meningkatkan program-program pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa. (5) Upaya-upaya peningkatan pembangunan Desa membutuhkan perencanaan dan mengetahui persoalan masyarakat Desa. (6) BPD merupakan lembaga pemerintah yang tugas, fungsi dan kewenangnannya diatur dalam undang-undang. (7) Kelemahan BPD dalam merencanakan dan mengawasi Pemerintah Desa dibatasi oleh aturan dan undang-undang serta anggarannya pun sangat terbatas.
References
Abdurrahman, Arifin (1973). Kerangka Pokolc-Polwk Manajemen Umum Jakarta: PT. Ikhtiar Baru- Van Boeve
Angriani,Jum. (2011). Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah. Jakarta: Universitas Tama Jagakarsa.
Taufiqurokhman, (2008). Konsep Dan Kajian Ilmu Perencanaan. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama.
Fitrianingrum, Eva Dila. (2015). Pengaruh Pengawasan terhadap Disiplin Kerja Pegawai pada Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. eJournal Administrasi Negara.
Hasibuan, Malayu. (2011). Dasar Pengertian dan Masalah, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,)
Manan, Bagir. (1999). Dasar dan Dimensi Politik Otonomi dan UU No.22 tahun 1999, Bandung: Makalah tidak dipublikasikan.
Monang Sitorus (2014) Pengaruh Dimensi-Dimensi Pengawasan Terhadap Perilaku Aparatur Dalam Pelayanan Perijinan Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan
Nugroho, I. Dan Rochimin Dahuri. (2004). Pembangunan Wilayah: Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta: LP3ES
Richard L. Daft. (2010). Era Baru Manajemen, (Jakarta: Salemba Empat,)
Sukanto Reksohadiprodjo, (1986). Dasar-dasar Management, (Yogyakarta: BPFE YOKYAKARTA,)
Sumihardjo.T, (2008), Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Melalui Pengembangan Daya Saing Berbasis Potensi Daerah. Penerbit Fokusmedia Tarigan, R. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara
Tikson, Deddy, (2005). Keterbelakangan dan Ketergantungan, Teori Pembangunan di Indonesia, Malaysiah dan Thailand. Ininnawa, Makassar.
https://raypratama.blogspot.com/2012/02/definisi-pengawasan-dan-anggaran.html
(diakses tanggal 30 Maret 2022)
https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-perencanaan/. (Diakses pada tanggal 30 Maret 2022)
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dedy Wahyudi, Muhammad Imran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.